
Wolomeze II, 17 Maret 2026 – Pemerintah Desa Wolomeze II melaksanakan Musyawarah Penawaran Pengadaan Barang dan Jasa Desa Tahun Anggaran 2026 yang bertempat di Aula Kantor Desa Wolomeze II. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel.
Musyawarah dipimpin langsung oleh Kepala Desa Martinus Petrus Rema dan dihadiri oleh Ketua BPD Primus Mamu beserta anggota, perangkat desa, Ketua dan anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) , para Ketua RT, tokoh masyarakat, serta tokoh pemuda.
Dalam kegiatan tersebut hadir dua rekanan yang mengikuti proses penawaran, yaitu CV. Insuja dan CV. Menara Sari.
Proses Penawaran Dilaksanakan Secara Terbuka
Proses penawaran dilaksanakan secara terbuka di hadapan peserta musyawarah, sebagai bentuk transparansi pemerintah desa dalam menentukan pelaksana kegiatan pembangunan.
Adapun kegiatan yang ditawarkan dalam musyawarah tersebut meliputi pekerjaan pembangunan jalan lapen dan pembangunan saluran drainase, yang keduanya direncanakan menggunakan sistem Padat Karya Tunai dengan melibatkan masyarakat desa.
Hasil Penawaran dan Efisiensi Anggaran
Berdasarkan hasil evaluasi penawaran, ditetapkan bahwa CV. Insuja sebagai pemenang dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2026 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pekerjaan Pembangunan Jalan Lapen
HPS (Harga Perkiraan Sendiri) : Rp88.573.600
Hasil Penawaran : Rp88.523.700
Selisih Efisiensi : Rp49.900
2. Pekerjaan Pembangunan Saluran Drainase
HPS (Harga Perkiraan Sendiri) : Rp13.420.700
Hasil Penawaran : Rp13.372.000
Selisih Efisiensi : Rp48.700
Dengan demikian, total efisiensi anggaran dari proses penawaran ini sebesar Rp98.600.
Kepala Desa Tekankan Evaluasi dan Percepatan Pekerjaan
Dalam sambutannya, Kepala Desa Wolomeze II menegaskan bahwa proses pengadaan barang dan jasa desa harus dilaksanakan secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui secara langsung proses penentuan pelaksana kegiatan pembangunan desa.
Ia juga mengingatkan bahwa pada tahun sebelumnya, desa mengalami dampak kebijakan PMK 81 Tahun 2025, yang menyebabkan keterlambatan pelaksanaan kegiatan. Hal tersebut dapat disebabkan oleh berbagai faktor, baik dari pemerintah desa maupun dari pihak rekanan atau supplier.
Oleh karena itu, Kepala Desa meminta kepada rekanan yang ditetapkan sebagai pemenang agar dapat bekerja secara maksimal serta membangun koordinasi yang baik dengan pemerintah desa.
“Melalui musyawarah penawaran ini, masyarakat dapat melihat secara langsung proses penawaran pekerjaan yang akan dilaksanakan di desa. Hal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah desa untuk menjalankan pembangunan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Penutup
Dengan telah ditetapkannya pemenang penawaran, diharapkan seluruh kegiatan pembangunan Desa Wolomeze II Tahun Anggaran 2026 dapat segera dilaksanakan, berjalan tepat waktu, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pemerintah Desa bersama BPD dan masyarakat berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan pembangunan desa agar berjalan sesuai perencanaan dan prinsip akuntabilitas.