
Wolomeze II, 11 Maret 2026 – Pemerintah Desa Wolomeze II menggelar Musyawarah Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2026 yang bertempat di Aula Kantor Desa Wolomeze II, Rabu (11/03/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tahap awal sebelum dimulainya berbagai kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Musyawarah dipimpin oleh Ketua BPD Primus Mamu dan dihadiri oleh Kepala Desa Martinus Petrus Rema, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Yodokus Marianus Puli Roga, perangkat desa, anggota BPD, para Ketua RT, kader Posyandu, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, serta unsur masyarakat lainnya. Kegiatan tersebut diikuti oleh sekitar 50 orang peserta.
Musyawarah Pra Pelaksanaan ini bertujuan untuk menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat mengenai program pembangunan desa yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2026, termasuk jenis kegiatan, lokasi pekerjaan, volume kegiatan, serta besaran anggaran yang digunakan.
Pemerintah Desa Tekankan Transparansi dan Partisipasi Masyarakat
Dalam sambutannya, Kepala Desa Wolomeze II menegaskan bahwa pelaksanaan musyawarah pra pelaksanaan merupakan bagian dari komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pembangunan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui secara jelas seluruh program pembangunan yang akan dilaksanakan agar dapat ikut berpartisipasi dalam mendukung serta mengawasi pelaksanaan kegiatan pembangunan desa.
“Melalui musyawarah ini masyarakat dapat mengetahui secara langsung program pembangunan yang akan dilaksanakan di desa, termasuk lokasi kegiatan dan besaran anggarannya. Dengan demikian masyarakat juga dapat ikut mengawal proses pelaksanaannya agar berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi sarana penting bagi pemerintah desa untuk menyampaikan informasi pembangunan secara terbuka kepada masyarakat.
BPD Dorong Percepatan Pelaksanaan Kegiatan
Sementara itu, Ketua BPD Wolomeze II menyampaikan bahwa musyawarah pra pelaksanaan merupakan bentuk keterbukaan pemerintah desa dalam pengelolaan pembangunan desa.
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, BPD akan terus mengawal pelaksanaan pembangunan desa agar berjalan sesuai dengan rencana, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ketua BPD juga meminta kepada Pemerintah Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan agar segera melaksanakan tahapan persiapan kegiatan, termasuk proses pelelangan pekerjaan serta persiapan pelaksanaan pembangunan fisik.
Hal ini dimaksudkan agar kegiatan pembangunan dapat segera dilaksanakan dan tidak mengalami keterlambatan seperti yang pernah terjadi akibat dampak kebijakan PMK 81 pada tahun sebelumnya. Ia berharap pelaksanaan kegiatan fisik dapat diselesaikan paling lambat pada bulan Juni 2026.
Rencana Kegiatan Pembangunan Tahun 2026
Dalam musyawarah tersebut juga disampaikan beberapa kegiatan pembangunan fisik yang akan dilaksanakan di Desa Wolomeze II pada Tahun Anggaran 2026, antara lain:
1. Pembangunan Jalan Lapen
Lokasi : RT 03, Dusun Watusila
Volume : 133 Meter
Sumber Dana : Dana Desa
Nilai Anggaran : Rp115.090.100
2. Pembangunan Saluran Drainase
Lokasi : RT 05, Dusun Tiwupau
Volume : 25 Meter
Sumber Dana : Dana Desa
Nilai Anggaran : Rp20.074.500
3. Pengadaan Alat Permainan Edukatif (APE) Luar
Lokasi : TKK Harapan Bangsa
Volume : 1 Paket
Sumber Dana : Dana Desa
Nilai Anggaran : Rp22.100.000
4. Pengadaan Perangkat Internet Desa (Starlink)
Lokasi : Kantor Desa Wolomeze II
Volume : 1 Paket
Sumber Dana : Dana Desa
Nilai Anggaran : Rp27.180.000
5. Program Padat Karya Tunai Desa
Kegiatan : Pembersihan Mata Air Rio Taka
Lokasi : Mata Air Rio Taka
Volume : 1 Paket
Sumber Dana : Dana Desa
Nilai Anggaran : Rp2.976.000
Seluruh kegiatan tersebut akan dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Wolomeze II yang diketuai oleh Yodokus Marianus Puli Roga, dengan sistem pelaksanaan yang disesuaikan dengan jenis kegiatan, baik melalui mekanisme swakelola desa, padat karya tunai, maupun pihak ketiga.
Hasil Musyawarah
Melalui Musyawarah Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa ini, disepakati beberapa hal penting, antara lain:
- Menyepakati pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa Wolomeze II Tahun Anggaran 2026
- Menetapkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagai pelaksana kegiatan pembangunan
- Menyepakati waktu pelaksanaan pekerjaan agar kegiatan dapat segera dimulai
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh masyarakat Desa Wolomeze II dapat mengetahui secara terbuka rencana pembangunan desa yang akan dilaksanakan serta turut berpartisipasi dalam mendukung dan mengawal pelaksanaan pembangunan demi terwujudnya pembangunan desa yang transparan, efektif, dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.